Sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Bapak Eko Febrianto Sahata mengemban tanggung jawab konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif daerah. Tugas dan fungsi ini dijalankan dalam kerangka memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan kebijakan daerah berpihak pada kepentingan rakyat.
Berikut adalah tugas dan fungsi utama yang dijalankan:
1. Legislasi
Membentuk dan membahas peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk menginisiasi rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah.
2. Anggaran
Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran melalui perannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
3. Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan seluruh kebijakan pemerintah daerah agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.
Peran Khusus di Komisi I
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Banggai Kepulauan, beliau memimpin dan mengoordinasikan kerja-kerja legislatif di bidang:
- Pemerintahan umum dan desa
- Hukum dan perundang-undangan
- Pendidikan, pemuda, dan olahraga
- Kesehatan dan pelayanan publik
- Agama dan hubungan antar lembaga
Komisi I juga menjadi mitra kerja bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, BKPSDM, dan Kantor Kementerian Agama.
Keterlibatan Fraksi
Sebagai bagian dari Fraksi Kebangkitan Keadilan dan Solidaritas, beliau turut merumuskan sikap politik fraksi terhadap isu-isu strategis daerah, sekaligus menjaga soliditas kerja sama antar-anggota fraksi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Bapak Eko Febrianto Sahata berkomitmen untuk terus menjaga integritas, menyuarakan aspirasi rakyat, dan membangun Banggai Kepulauan yang lebih adil dan berdaya.
No comments
Post a Comment